Sejarah Credit Union Khatulistiwa Bakti

Sejarah Credit Union Khatulistiwa Bakti

Didirikan pada 12 Mei 1985 di Pontianak
Kantor Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Imam Bonjol

Minggu, 12 Mei 1985, selesai Misa Kudus, di Gedung Serbaguna Paroki Keluarga Kudus, Kota Baru Pontianak diadakan pertemuan sangat penting yang kini menjadi momentum bersejarah dalam dunia per-credit union-an di Indonesia umumnya dan CU Khatulistiwa Bakti khususnya.

Pertemuan setelah misa mingguan di paroki tersebut dihadiri para mantan peserta kursus dasar Credit Union (CU). Kursus itu dilaksanakan Delsos Keuskupan Agung Pontianak bekerja sama dengan Badan Kordinasi Koperasi Kredit Indonesia (BK3I). Materi kursus itu seperti materi pendidikan dasar di CU sekarang. Kursus yang difasilitasi H. Woerwanto dan Th Trisna Ansali dari BK3I tersebut berlangsung selama enam hari. Beberapa materi memakai simulasi dan praktek. Misalnya materi analisis kredit, ada wawancara kredit dan permainannya. Tujuannya agar peserta benar-benar menyadari dan mendalami materi yang disampaikan.

kegiatan pelatihan dan pertemuan

Kursus diikuti 50 orang yang merupakan perwakilan dari guru, dosen, mahasiswa dan organisasi/lembaga swadaya masyarakat yang bernafaskan Katolik. Seperti Wanita Katolik (WKRI), pemuda/mahasiswa Katolik (Pemuda Katolik, PMKRI), dan sejumlah yayasan Katolik. Namun yang hadir dalam pertemuan tanggal 12 Mei tersebut hanya 23 orang. Pertemuan itu memang sudah menagendakan di akhir kursus dilakukan dengan pembentukan credit union. Selama seminggu Bagi para peserta kursus untuk berpikir dan memutuskan setuju atau tidak untuk mendirikan CU.

Setelah mendengarkan pendapat dari para peserta pertemuan yang menyetujui dibentuknya sebuah CU, maka pertemuan hari itu menyepakati didirikannya CU yang diberi nama Khatulistiwa Bakti. Nama “Khatulistiwa” diambil karena letak kota Pontianak di garis Khatulistiwa dan “bakti” bermakna sebagai sumbangan, kontribusi Gereja untuk masyarakat Kalimantan Barat. Kedua puluh tiga orang inilah sebagai anggota perdana dan sebagai pendiri CUKB. Sebab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada masa itu, syarat mendirikan koperasi minimal mempunyai anggota awal 20 orang. Kedua puluh tiga orang tersebut adalah sebagai berikut.

23 Anggota Pertama Credit Union Khatulistiwa Bakti:
1. Pius Alfred bin Simin.
2. AR.Mecer.
3. J.R. Djamin Indjah.
4. Maria Caloh.
5. Paulus Florus.
6. Frans Laten.
7. Sekundus Jedi.
8. Markus Alin.
9. Milon Somak.
10. Julius Lanan.
11. Ida Wenefrida.
12. FB. Atang.
13. Maria Adriana Pius A.
14. Kristianus.
15. Allosius Aloy.
16. Stephanus Djuweng.
17. John Bamba.
18. Marselus Uthan.
19. Petrus Lansang.
20. A. Syaikun Riyadi.
21. FY.Khosmas.
22. Herkulanus Cale.
23. Stevanus Buan.

Secara formal, para pendiri tersebut tidak tercantum dalam Akta Pendirian CU Khatulistiwa Bakti karena pengurusan legalitas CUKB baru dilakukan lima tahun kemudian. Saat pengurusan sebagian pendiri sulit dihubungi karena sebagian sudah pindah keluar kota. Pengurus kala itu kemudian menugaskan sejumlah anggota untuk mengurus legalitasnya. Karena itulah di dalam Akta Pendirian Koperasi Kredit Khatulistiwa Bakti Nomor: 19/KP/KWK-14/1990 tanggal 30 Juni 1990 yang dicatat sebagai pendiri CU Khatulistiwa Bakti hanya ada lima orang, yakni Maran Marcellinus, Agustinus Syaikun Riyadi, Kristianus, Mega Hartati Andika dan Marcelinus Djawa Lodo . Diantara lima orang ini yang benar-benar pendiri adalah Kristianus dan Agustinus Syaikun Riyadi.

Di dalam Akta Pendirian ini juga disebutkan bahwa kelima orang tersebut diberi kuasa oleh Rapat Pembentukan Koperasi Kredit Khatulistiwa Bakti pada tanggal 21 Januari 1990 di Pontianak. Dalam bahasa lain, sesungguhnya secara formal yang mempunyai kekuatan hukum sebagai pendiri CUKB adalah kelima orang tersebut serta tangal pendirian CUKB adalah 21 Januari 1990. Apalagi di dalam Akta Pendirian ini juga tidak ada pasal yang menyebutkan siapa-siapa saja pendiri CUKB yang sesungguhnya (24 orang tersebut-red.).

Pada hari itu juga dibentuk kepengurusan CUKB periode pertama (1985-1986) dengan susunan sebagai berikut.

Kepengurusan Awal

Badan Pengurus:
Ketua: Drs. A.R. Mecer.
Wakil Ketua: Drs. Paulus Florus.
Sekretaris: Anton Kaluge.
Bendahara: Frans Laten.
Anggota: Sekundus Jeddi
Panitia Kredit:
Ketua: Drs. Stevanus Buan.
Wakil Ketua: Yulius Lanan.
Sekretaris: Ny. Hetty Viator.
Badan Pemeriksa:
Ketua: Pius Alfred Bin Simin.
Wakil Ketua: Ir. Ida Wenefrida.
Sekretaris: Ny. Maria Caloh

Meski tidak sengaja dipilih, namun tanggal yang dipilih untuk mendirikan CUKB sangat tepat dalam horoskop China. Dalam horoskop China, antara tanggal 31 Januari 1995 sampai 18 Februari 1996 masuk dalam shio babi, unsur kayu. Orang/lembaga yang lahir pada tanggal 12 mempunyai sifat berpandangan luas, cara berpikirnya praktis, pandai membedakan di antara baik dan buruk. Ia bisa berhasil dalam usaha yang dikerjakan sendiri. Sepertinya ramalan shio ini terwujud dalam CUKB karena ia berhasil dalam usaha yang dikerjakannya sendiri. Artinya, CUKB ini didirikan oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota; berpandangan luas-terbuka untuk semua golongan (anti diskriminasi).

Visi atau tujuan didirikannya CUKB seperti yang tercantum dalam Akta Pendirian adalah “memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah kerja umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila”.

Visi

Memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah kerja umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila

Misi

  • Mewajibkan anggota untuk menabung.
  • Memberikan pinjaman bunga rendah.
  • Kredit perumahan dan kendaraan.
  • Usaha sesuai prinsip koperasi.

Ada dua alasan mendasar mengapa CUKB didirikan. Pertama, keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat kelas bawah dan pedesaan. Kedua, mencari alternatif untuk mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keswadayaan.

Pendirian CUKB pada awalnya dimaksudkan sebagai tempat belajar sekaligus menjadi semacam CU percontohan bagi karya-karya Delsos di wilayah Keuskupan Agung Pontianak. Kala itu Delsos memfasilitasi pendirian sejumlah CU dan di CUKB inilah pengurus atau ataupun staff CU-CU yang difasilitasi Delsos tersebut belajar, tempat magang. Karena itulah CUKB disebut juga sebagai CU Laboratorium; tempat penggodokan, tempat “percobaan”.

Pendirian CUKB pada awalnya dimaksudkan sebagai tempat belajar sekaligus menjadi semacam CU percontohan bagi karya-karya Delsos di wilayah Keuskupan Agung Pontianak. Kala itu Delsos memfasilitasi pendirian sejumlah CU dan di CUKB inilah pengurus atau ataupun staff CU-CU yang difasilitasi Delsos tersebut belajar, tempat magang. Karena itulah CUKB disebut juga sebagai CU Laboratorium; tempat penggodokan, tempat “percobaan”.

Bahkan untuk menjemput bola (menjemput setoran anggota), tahun 1985-1987 ada juga pelayanan di kompleks persekolahan SMP-SMA Santo Fransiskus Asisi untuk anggota CUKB yang menjadi guru/karyawan di sana. Bagi yang anggota CUKB, gaji mereka langsung dipotong dan ditabungkan di CUKB.

Sebelum ada CUKB, di lingkungan Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (guru/karyawan Persekolahan Asisi) sudah ada semacam koperasi serba usaha. Guru/karyawan Persekolahan Asisi menyimpan uangnya di koperasi ini. Ketika ada CUKB maka tabungan di koperasi itu dipindahkan ke CUKB.

Gagasan awalnya CUKB ini hanya melayani karyawan di lingkungan keuskupan Agung Pontianak. Lalu guru-guru di sekolah Katolik. Namun dalam perjalanannya, sesuai dengan prinsip universal CU yang harus terbuka untuk umum, maka semua kalangan suku, bangsa, agama menjadi anggota CUKB.

Orang dari beragam kalangan masuk ke CUKB bermula ketika CUKB berkantor di dekat Kompleks Hotel Flamboyan Gang Hidayat Nomor 4 Pontianak dan buka setiap hari kerja. Karena dekat pasar, mulailah pegadang di Pasar Flamboyan situ yang menjadi anggota. Di sini CUKB berkantor selama empat tahun (1990-1994).

CUKB pertama kalinya berkantor sendiri juga karena anggota makin banyak sehingga CUKB mempunyai dana untuk menyewa tempat. Maka selama empat tahun (1990-1994) CUKB menyewa rumah toko (ruko) di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg.Hidayat No. 4, kompleks Pasar Flamboyan atau di belakang Hotel Garuda.

Tahun 1994 terjadi kebakaran di kantor CUKB tersebut sehingga kemudian kantornya kembali menumpang di rumah milik Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat (YKMKB). Rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Martapura II tersebut sering disebut Open House Councelling (OHC). CUKB menempati satu ruangan di lantai dasar OHC tersebut selama tahun 1994-1996.

Tempat pelayanan (kantor) CUKB kemudian untuk keempat kalinya pindah ke Jalan Imam Bonjol Gang Mursyid I Nomor 4. Lagi-lagi karena kebaikan Delsos. Kala itu Delsos yang memfasilitasi pendirian Badan Kordinasi Koperasi Kredit Daerah (BK3D) membeli ruko di Gang Mursyid tersebut sebagai kantor. CUKB menempati kantor ini selama tahun 1996-2003.

Tahun 1995 Credit Union Khatulistiwa Bakti menjadi lembaga yang independen dan melepaskan diri dari PSE-Keuskupan Agung Pontianak. Pada tahun 1996 Badan Hukum I (pertama) diperbaharui dengan Badan Hukum II (kedua) Nomor: 630/BH/X, tanggal 10 Oktober 1996.

Tahun 1999 CUKB menyatakan diri sebagai credit union yang terbuka untuk umum. Karena itulah maka dilakukan beberapa perubahan/ revisi terhadap badan hukum sebelumnya. Sehingga pada tahun 2010 Badan Hukum kedua diperbaharui dengan Badan Hukum Ketiga Nomor 630/BH/PAD/X tanggal 27 Oktober 2010.

Badan Hukum ketiga ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 528/DISKOPUMKM/2010 Tentang Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Kredit “Credit Union Khatulistiwa Bakti”. Perubahan AD CUKB ini dicatat Notaris Dan PPAT Budi Perasetiyono, SH dengan Nomor 20 tertanggal 24 September 2010. Perubahan ini merupakan hasil RAT CUKB tahun Buku 2009 yang dilaksanakan tanggal 24 Januari 2010 di Gedung Bina Remaja, Komplek SMA Santo Paulus Pontianak, Pontianak.

Di dalam Akta ini yang menghadap Notaris untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar CUKB adalah Damianus Djampi, V.Budi Astuti, F.Ekhwani, Sokian, dan Seselia Seli. Perubahan penting adalah lokasi CUKB yang semula di Kota Pontianak menjadi “berkedudukan di Provinsi Kalimantan Barat”. Artinya CUKB secara legal bisa beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Di dalam Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar CUKB disebutkan bahwa “koperasi ini bernama Koperasi Kredit Credit Union Khatulistiwa Bakti disingkat “Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti” selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Credit Union Khatulistiwa Bakti”.

Pada awalnya perkembangan CU ini lambat dikarenakan berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal adalah kapasitas lembaga dan personil/ staff yang belum memadai; sedangkan faktor eksternal adalah citra negatif koperasi di tengah masyarakat serta tuduhan Kristenisasi kepada CU.

Meski ada tantangan dan hambatan, para Pengurus, Staff, dengan dukungan dari anggota, CUKB terus mengembangkan diri. Hasilnya, pelan tapi pasti CUKB kembali ke track yang benar. Dalam tahun-tahun berikutnya anggota dan asset CUKB pun makin bertambah. Sasaran anggota adalah keluarga, yakni suami,isteri, anak-anak, menantu; yang ada hubungannya dengan keluarga masing-masing seperti paman, bibi, kakek, nenek. Kemudian meluas ke tetangga, rekan kerja, relasi dan kawan.

Untuk melindungi dan keamanan dana anggota, maka CUKB melengkapi diri dengan kekuatan hukum. CUKB pun mulai berbadan hukum ketika Akta Pendirian Koperasi Kredit Khatulistiwa Bakti mendapatkan legalitas berupa Badan Hukum Nomor 1332/BH/X yang disahkan oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil dengan Surat Keputusan Nomor 19/KP/KWK.14/VI/1990 tanggal tanggal 30 Juni 1990. Dalam Akta Pendirian ini disebutkan bahwa alamat Kopdit Khatulistiwa Bakti di Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kotamadia Pontianak.

Di dalam Akta Pendirian nama yang dipakai adalah Koperasi Kredit, bukan credit union. Hal ini dilakukan karena di dalam undang-undang koperasi tidak dikenal credit union. Dalam dalam implementasinya istilah, sebutan yang digunakan adalah credit union. Hal ini dilakukan karena sesungguhnya esensi, hakikat dari credit union berbeda dengan koperasi pada umumnya.

Alasan lain mengapa kata “Credit Union” yang dipakai adalah untuk menghindari stigma negatif terhadap koperasi yang terjadi di masyarakat. Kala itu koperasi mempunyai nama/kredibilitas yang buruk di mata masyarakat karena banyaknya praktek-praktek yang tidak sehat di koperasi. Misalnya, koperasi bangkrut dan simpanan anggotanya hilang; koperasi yang hanya menguntungkan ketua/pengurus sehingga muncul istilah “Ketua Untung Dulu (KUD)”.

Perkembangan dan Tantangan

CUKB didirikan atas dasar keprihatinan terhadap kondisi ekonomi masyarakat serta sebagai solusi berbasis keswadayaan. CUKB berkembang menjadi tempat pembelajaran dan laboratorium Credit Union di wilayah Pontianak.Pada tahun 1990, CUKB memperoleh badan hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap dana anggota.

Arsip badan hukum yang terbakar (1994)

Pada tahun 1994 terjadi kebakaran besar yang menghancurkan kantor CUKB dan seluruh data.Namun semangat kebersamaan membuat organisasi ini mampu bangkit kembali.

Bangkit dan Berkembang

Perkembangan pertumbuhan anggota

Setelah masa sulit, CUKB berkembang pesat dan meningkatkan kepercayaan anggota.Deviden meningkat dan jumlah anggota terus bertambah dari tahun ke tahun.