LAYANAN SOLIDARITAS
Produk Solidaritas adalah layanan solidaritas berupa santunan dukacita, kesehatan, rawat inap dan jalinan

Solidaritas Kesehatan (Solkes)
- Merupakan pelayanan solidaritas yang diberikan kepada anggota yang
mengalami sakit dan dirawat inap di rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan
atau pengobatan patah tulang di Sinsang. - Pelayanan ini wajib diikuti oleh semua anggota.
- Anggota yang tidak membayar premi dalam tahun buku berjalan tidak berhak atas klaim.
- Melampirkan bukti/kuitansi pembayaran rawat inap dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang
asli atau fotocopy yang dilegalisir. - Khusus bagi anggota yang dirawat inap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan wajib
melampirkan surat keterangan rawat inap dan fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan. - Klaim akan dicairkan setelah dilakukan peninjauan lapangan, jika terjadi pemalsuan data maka klaim dibatalkan.
- Khusus untuk ibu melahirkan wajib melampirkan surat keterangan lahir anak dari pihak yang
berwenang. - Jika anak yang dilahirkan tersebut meninggal dunia sebelum dilaporkan kepada Kopdit Credit
Union Khatulistiwa Bakti, maka haknya atas SOLKES diberikan kepada Ibunya. - Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan keluar dari
rumah sakit.

Solidaritas Dukacita (Solduta)
- Merupakan produk pelayanan yang memberi santunan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia atau rumah yang ditempatinya mengalami kebakaran.
- Produk ini wajib diikuti oleh semua anggota.
- Anggota yang tidak membayar premi dalam tahun buku berjalan tidak berhak atas klaim.
- Yang berhak mengajukan klaim adalah ahli waris (suami, isteri, ayah, ibu, dan anak) dari
anggota KSP Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti yang meninggal dunia. - Menyerahkan Surat Keterangan Kematian atau Kebakaran dari pihak yang berwenang, baik yang asli atau fotocopy.
- Menyerahkan KTP dan keterangan lain yang asli maupun fotocopy dari anggota KSP Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti yang meninggal dunia.
- Menyerahkan buku anggota dan tabungan anggota dari anggota yang meninggal dunia atau kebakaran.
- Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan.
- Khusus yang mengalami musibah kebakaran yang dapat disantuni adalah:
- Anggota KSP Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti yang mengalami musibah kebakaran.
- Rumah pribadi maupun rumah yang disewa dan ditempati oleh anggota yang bersangkutan.
- Rumah yang terbakar tersebut dinyatakan tidak layak huni oleh pihak yang berwenang
(RT/Kepala Desa/Lurah/Camat/Polisi). - Klaim akan diberikan setelah ditinjau dan dinyatakan layak diberikan oleh petugas dari
Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti. - Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan.

Pri Sejati (Partisipasi Rawat Inap Sejati)
- Produk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota berdasarkan nominal simpanan pokok, wajib, dan tabungan simapan tanpa harus membayar premi. Tujuannya:
- Menyantuni anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap di rumah sakit/puskesm
- Memotivasi anggota untuk lebih giat menabung
- Simpanan Pokok, Wajib, dan tabungan Simapan terakhir pada batas nominal yang ditetapkan minimal mengendap 1 (satu) bulan.
- Hanya diberikan kepada anggota yang dirawat inap di rumah sakit/puskesma.
- Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan.
- Melampirkan bukti rawat inap
- Klaim ditolak karena:
- Simpanan Pokok belum lunas.
- Simpanan Wajib tidak penuh.
- Tidak menabung pada Simapan
- Peminjam yang tidak mengangsur pokok dan bunga piutangnya sesuai dengan perjanjian serta pernah didenda dalam tahun buku berjalan.
- Anggota yang menarik Simpanan Saham dan Tabungan Simapan dalam tahun buku berjalan.
- Ibu yang melahirkan secara normal