Solidaritas

LAYANAN SOLIDARITAS

Produk Solidaritas adalah layanan solidaritas berupa santunan dukacita, kesehatan, rawat inap dan jalinan

Solidaritas Kesehatan (Solkes)
  • Merupakan pelayanan solidaritas yang diberikan kepada anggota yang
    mengalami sakit dan dirawat inap di rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan
    atau pengobatan patah tulang di Sinsang.
  • Pelayanan ini wajib diikuti oleh semua anggota.
  • Anggota yang tidak membayar premi dalam tahun buku berjalan tidak berhak atas klaim.
  • Melampirkan bukti/kuitansi pembayaran rawat inap dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang
    asli atau fotocopy yang dilegalisir.
  • Khusus bagi anggota yang dirawat inap menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan wajib
    melampirkan surat keterangan rawat inap dan fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Klaim akan dicairkan setelah dilakukan peninjauan lapangan, jika terjadi pemalsuan data maka klaim dibatalkan.
  • Khusus untuk ibu melahirkan wajib melampirkan surat keterangan lahir anak dari pihak yang
    berwenang.
  • Jika anak yang dilahirkan tersebut meninggal dunia sebelum dilaporkan kepada Kopdit Credit
    Union Khatulistiwa Bakti, maka haknya atas SOLKES diberikan kepada Ibunya.
  • Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan keluar dari
    rumah sakit.
Solidaritas Dukacita (Solduta)
  • Merupakan produk pelayanan yang memberi santunan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal dunia atau rumah yang ditempatinya mengalami kebakaran.
  • Produk ini wajib diikuti oleh  semua anggota.
  • Anggota yang tidak membayar premi dalam tahun buku berjalan tidak berhak atas klaim.
  • Yang berhak mengajukan klaim adalah ahli waris (suami, isteri, ayah, ibu, dan anak) dari
    anggota KSP Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti yang meninggal dunia.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Kematian atau Kebakaran dari pihak yang berwenang, baik yang asli atau fotocopy.
  • Menyerahkan KTP dan keterangan lain yang asli maupun fotocopy dari anggota KSP Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti yang meninggal dunia.
  • Menyerahkan buku anggota dan tabungan anggota dari anggota yang meninggal dunia atau kebakaran.
  • Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan.
  • Khusus yang mengalami musibah kebakaran yang dapat disantuni adalah:
  • Anggota KSP Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti yang mengalami musibah kebakaran.
  • Rumah pribadi maupun rumah yang disewa dan ditempati oleh anggota yang bersangkutan.
  • Rumah yang terbakar tersebut dinyatakan tidak layak huni oleh pihak yang berwenang
    (RT/Kepala Desa/Lurah/Camat/Polisi).
  • Klaim akan diberikan setelah ditinjau dan dinyatakan layak diberikan oleh petugas dari
    Kopdit Credit Union Khatulistiwa Bakti.
  • Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan.
Pri Sejati (Partisipasi Rawat Inap Sejati)
  • Produk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anggota berdasarkan nominal simpanan pokok, wajib, dan tabungan simapan tanpa harus membayar premi. Tujuannya:
  • Menyantuni anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap di rumah sakit/puskesm
  • Memotivasi anggota untuk lebih giat menabung
  • Simpanan Pokok, Wajib, dan tabungan Simapan terakhir pada batas nominal yang ditetapkan minimal mengendap 1 (satu) bulan.
  • Hanya diberikan kepada anggota yang dirawat inap di rumah sakit/puskesma.
  • Batas waktu pengajuan klaim maksimal 3 (tiga) bulan.
  • Melampirkan bukti rawat inap
  • Klaim ditolak karena:
  • Simpanan Pokok belum lunas.
  • Simpanan Wajib tidak penuh.
  • Tidak menabung pada Simapan
  • Peminjam yang tidak mengangsur pokok dan bunga piutangnya sesuai dengan perjanjian serta pernah didenda dalam tahun buku berjalan.
  • Anggota yang menarik Simpanan Saham dan Tabungan Simapan dalam tahun buku berjalan.
  • Ibu yang melahirkan secara normal