Akhir-akhir muncul pemberitaan di media massa tentang adanya entitas bisnis yang menggunakan akronim CU di depan merk bisnisnya. Namun disinyalir tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan Credit Union (CU). Berkenaan dengan pemberitaan tersebut, kami forum Credit Union Sekunder (FOCUS) Kalimantan Barat yang terdiri dari beberapa koperasi sekunder yaitu Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA), Pusat Koperasi Simpan Pinjam Bumi Borneo (PUSKOSPIN BUMI BORNEO), Pusat Koperasi Kredit Khatulistiwa (PUSKHAT) dan Pusat Koperasi Kredit Kapuas (PUSKOPDIT KAPUAS) perlu meluruskan pemahaman masyarakat mengenai keberadaan Credit Union (CU) di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. 1. CU di Indonesia diakui sebagai entitas bisnis berbadan hukum Koperasi berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. 2. Sebagai entitas bisnis berbadan hukum Koperasi maka pemilik CU harus seluruh anggotanya dan bukan milik orang per orang ataupun milik beberapa orang saja. 3. Credit Union (CU) adalah kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada sesama mereka dengan tujuan produktif dan kesejahteraan. 4. Kegiatan dan usaha CU dijalankan dengan menerapkan 5 pilar yaitu : Pendidikan, Swadaya, Solidaritas, Inovasi dan Persatuan. 5. Secara kelembagaan, operasional CU sepantasnya dijalankan berjenjang mulai dari Primer, Sekunder, Konfederasi, Regional (Asia, Eropa, Amerika, Australia) dan Internasional. 6. Di Indonesia terdapat dua Konfederasi yaitu Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) yang berkedudukan di Jakarta dan Pusat Koperasi Credit Union Indonesia (PUSKOPCUINA) yang berkedudukan di Pontianak. 7. Di Kalimantan Barat, Koperasi Sekunder yang berjejaring dibawah INKOPDIT yaitu PUSKOSPIN BUMI BORNEO, PUSKHAT dan Puskopdit KAPUAS. 8. CU Primer di Kalimantan Barat yang tergabung dalam PUSKOPCUINA yaitu : CU Bina Kasih, CU Bonaventura , CU Khatulistiwa Bakti, CU Kusapa, CU Muara Pesisir, CU Muara Kasih, CU Pancur Dangeri, CU Sabhang Untung, CU Sari Intugin, CU Stella Maris, CU Tilung Jaya, CU Usaha Kita. 9. CU Primer yang tergabung dalam PUSKOSPIN Bumi Borneo yaitu : KSP CU Lantang Tipo, KSP CU Pancur Kasih, KSP CU Keluarga Kudus, KSP CU Bahtera, dan KSP CU Semarong. 10. CU Primer yang tergabung dalam Puskopdit Khatulistiwa (PUSKHAT) yaitu : CU Keling Kumang, CU Banuri Harapan Kita, CU Mura Kopa, CU Nyai Anta, CU Pancur Solidaritas, CU Semendang Jaya, CU Tri Tapang Kasih. 11. CU Primer yang tergabung dalam Puskopdit Kapuas yaitu : CU Bima, CU Sumber Berkat, CU Kesejahteraan Sosial, CU Genta Buana Mandiri, CU Mitra Ruai Mana, CU Sagu Entibab, CU Mandawai, CU Berkat Usaha, CU Harapan Kita. 12. Kesimpulan : jika ada entitas koperasi yang mengatasnamakan atau berlabel CU (Credit Union) namun tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas dan tidak tergabung dalam salah satu jejaring CU Sekunder, maka patut dipertanyakan keberadaannya. Demikian Siaran Pers ini disampaikan, semoga bisa mencerdaskan seluruh masyarakat mengenai Credit Union (CU) di Indonesia khususnya Kalimantan Barat.