•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Kamis, 08 Desember 2011 - 14:28:28 WIB
Pinjaman Kapitalisasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 630 kali

Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.

  1. Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang ditabungkan pada simpanan setara saham (SIMAPAN, SETIA, dan BETANG).
  2. Pinjaman Kapitalisasi minimal Rp 500.000,00 dan maksimal Rp 5.000.000,00 dengan masa angsuran minimal 5 bulan dan maksimal 36 bulan.
  3. Jangka waktu Perjanjian Pinjaman Kapitalisasi perdana paling cepat 5 bulan.
  4. Anggota yang belum melunasi Pinjaman Kapitalisasi perdana tidak diperkenankan mengajukan pinjaman lain.
  5. Pinjaman Kapitalisasi perdana tidak dapat ditabungkan ke Simpanan Pokok.
  6. Simpanan yang berasal dari Pinjaman Kapitalisasi yang belum lunas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Pinjaman Usaha Tani, Pinjaman Sidara, Pinjaman Betang, Pinjaman Tawa, dan Pinjaman Umum.
  7. Pinjaman Kapitalisasi dapat ditabungkan untuk keluarga batih (suami, istri, dan anak) yang masih menjadi tanggungan.
  8. Peminjam tidak harus mengikuti pendidikan dasar terlebih dahulu.


Bookmark and Share


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)