Kamis, 08 Desember 2011 - 14:28:28 WIBPinjaman Kapitalisasi
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 630 kali
Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.
- Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang ditabungkan pada simpanan setara saham (SIMAPAN, SETIA, dan BETANG).
- Pinjaman Kapitalisasi minimal Rp 500.000,00 dan maksimal Rp 5.000.000,00 dengan masa angsuran minimal 5 bulan dan maksimal 36 bulan.
- Jangka waktu Perjanjian Pinjaman Kapitalisasi perdana paling cepat 5 bulan.
- Anggota yang belum melunasi Pinjaman Kapitalisasi perdana tidak diperkenankan mengajukan pinjaman lain.
- Pinjaman Kapitalisasi perdana tidak dapat ditabungkan ke Simpanan Pokok.
- Simpanan yang berasal dari Pinjaman Kapitalisasi yang belum lunas tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Pinjaman Usaha Tani, Pinjaman Sidara, Pinjaman Betang, Pinjaman Tawa, dan Pinjaman Umum.
- Pinjaman Kapitalisasi dapat ditabungkan untuk keluarga batih (suami, istri, dan anak) yang masih menjadi tanggungan.
- Peminjam tidak harus mengikuti pendidikan dasar terlebih dahulu.

0 Komentar :
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online