•  
  • RAIH KESEJAHTERAAN BERSAMA KAMI
Kamis, 08 Desember 2011 - 14:22:59 WIB
Pinjaman Usaha Tani
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 457 kali

Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.

  1. Peminjam wajib memiliki Simpanan Usaha Tani.
  2. Pinjaman digunakan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
  3. Saldo simpanan minimal 25,00% dari rencana pinjaman.
  4. Nomimal Pinjaman Usaha Tani maksimal Rp 25.000.000,00 dengan masa angsuran maksimal 24 bulan.
  5. Pinjaman tidak boleh mendadak, karena harus melalui proses analisis kredit.
  6. Total bunga pinjaman dibayar pada saat pencairan pinjaman.
  7. Pelunasan pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau diangsur paling lambat sesuai dengan waktu yang diperjanjikan maksimal 24 bulan.
  8. Jika setelah jatuh tempo peminjam belum melunasi pinjamannya, maka harus memperbaharui perjanjian pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan serta membayar bunga.
  9. Memperbaharui  perjanjian pinjaman hanya dapat dilakukan 2 kali.

Bookmark and Share


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)