Kamis, 08 Desember 2011 - 14:22:59 WIBPinjaman Usaha Tani
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pinjaman - Dibaca: 457 kali
Baca dulu Ketentuan Umum Pinjaman.
- Peminjam wajib memiliki Simpanan Usaha Tani.
- Pinjaman digunakan untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.
- Saldo simpanan minimal 25,00% dari rencana pinjaman.
- Nomimal Pinjaman Usaha Tani maksimal Rp 25.000.000,00 dengan masa angsuran maksimal 24 bulan.
- Pinjaman tidak boleh mendadak, karena harus melalui proses analisis kredit.
- Total bunga pinjaman dibayar pada saat pencairan pinjaman.
- Pelunasan pinjaman dapat dilakukan sekaligus atau diangsur paling lambat sesuai dengan waktu yang diperjanjikan maksimal 24 bulan.
- Jika setelah jatuh tempo peminjam belum melunasi pinjamannya, maka harus memperbaharui perjanjian pinjaman dan dikenakan jasa pelayanan serta membayar bunga.
- Memperbaharui perjanjian pinjaman hanya dapat dilakukan 2 kali.

0 Komentar :
Isi Komentar :






Pengunjung hari ini
Total pengunjung
Pengunjung Online